Konsultasi Produk
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang wajib diisi ditandai *

Definisi inti dan persyaratan kapsul halal :
Bahan bakunya harus 100% Halal
Bahan-bahan hewani: Hanya bahan-bahan yang berasal dari sapi, domba, ayam, dan sumber lain yang disembelih menurut hukum Islam (seperti nyanyian Muslim dan pertumpahan darah) yang diperbolehkan. Sumber daging babi dan bahan hewani yang tidak disembelih menurut syariat Islam dilarang keras.
Komposisi tumbuhan/kimia: tidak boleh mengandung alkohol atau bahan tambahan yang berasal dari hewan yang tidak diketahui (seperti gliserol dan magnesium stearat, dengan sumber tumbuhan ditentukan).
Isolasi zat terlarang selama proses produksi
Khusus peralatan: Lini produksi tidak boleh bersentuhan dengan alkohol, produk babi, atau obat-obatan non halal, dan bahan pembersih harus bersertifikat Halal (disinfeksi alkohol dilarang).
Peraturan personel: Operator tidak diperbolehkan membawa barang terlarang (seperti obat-obatan beralkohol dan makanan) ke dalam bengkel.
Sertifikasi Internasional dan Akses Pasar
Standar domestik: Harus lulus sertifikasi China Islamic Association atau makanan halal tingkat provinsi.
Persyaratan ekspor: Pasar di Timur Tengah (seperti SASO Arab Saudi) dan Asia Tenggara (seperti MUI Indonesia) memerlukan sertifikasi Halal lokal tambahan.
Label dan Kepercayaan Konsumen
Pelabelan wajib: Kemasan harus dicetak dengan kata Cina "Halal" atau logo Halal internasional, dan bahan-bahannya harus transparan (seperti "gelatin tanaman").
Pengingat tabu: Jangan gunakan istilah yang menyesatkan (seperti ungkapan yang tidak jelas seperti "mungkin mengandung bahan hewani").
| Aspek | Persyaratan Kapsul Halal |
| Bahan | • Hanya disembelih secara Islam bahan yang berasal dari hewan (sapi, domba, unggas) • Tidak ada daging babi/produk sampingan , alkohol, atau bahan tambahan non-halal (misalnya, gliserin nabati harus dicantumkan) |
| Produksi | • Peralatan khusus (tidak ada kontak dengan alkohol/babi) • Agen pembersih bersertifikat halal (sterilisasi bebas alkohol) • Staf dilarang membawa barang-barang haram (misalnya produk berbahan alkohol) ke dalam area produksi |
| Sertifikasi | • Domestik : Disetujui oleh Asosiasi Islam Tiongkok atau otoritas halal provinsi • Ekspor : Memerlukan sertifikasi lokal (misalnya, Saudi SASO, MUI Indonesia) |
| Pelabelan | • Wajib Label "Halal" (teks China atau simbol yang dikenali) • Pengungkapan penuh sumber bahan (misalnya, "gelatin yang berasal dari tumbuhan") • Tidak ada istilah yang ambigu (misalnya, "mungkin mengandung bahan hewani") |
| Prinsip Inti | Kepatuhan beragama di setiap tahap – mulai dari pengadaan hingga pengemasan – untuk memenuhi standar berbasis agama konsumen Muslim. |
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang wajib diisi ditandai *
Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang produk kami, jangan ragu untuk menghubungi kami dan kami akan membantu Anda.
Jalan ke-3 Tianzhu No.1, Kota Dufu, Kabupaten Xinchang, Provinsi Zhejiang
86-575 8606 0065
86-159 8825 2009
+86 159 8825 2009
+1 380 215 7432
