Konsultasi Produk
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang wajib diisi ditandai *

Sebagai produk yang khusus menyasar komunitas muslim, kapsul halal harus memiliki tanda halal yang jelas pada kemasannya, yang merupakan persyaratan umum dalam peraturan dan pengakuan pasar. Dijelaskan secara spesifik dalam empat poin:
1. Identifikasi halal harus ditandai
Selama produk dijual dengan nama "Halal", kemasannya harus dicetak dengan tulisan "Halal" berbahasa Mandarin yang jelas atau simbol Halal yang diakui secara internasional (seperti bentuk bulan sabit). Hal ini merupakan persyaratan wajib peraturan daerah, dan produk yang tidak diberi label dianggap tidak halal dan dilarang untuk dipasarkan. Kalaupun kapsulnya sendiri tidak mengandung bahan hewani, asalkan dinyatakan halal, labelnya sangat diperlukan.
2. Desain logo harus benar-benar menghindari konten tabu
Teks: Hanya "Halal" dalam bahasa Mandarin yang dapat digunakan, dan "Halal" dalam bahasa Arab atau "Halal" dalam bahasa Inggris tidak dapat ditulis untuk menghindari keterlibatan istilah agama.
Pola: Dilarang keras menampilkan gambar barang-barang tabu seperti babi, anjing, dan alkohol, bahkan yang telah dirusak; Hindari penggunaan simbol agama non Islam seperti salib dan teratai.
Deskripsi bahan: Jika ada bahan yang diperdebatkan (seperti gliserol, gelatin), sumbernya (seperti "gliserol tanaman") harus disebutkan dan tidak boleh ambigu.
3. Pemalsuan atau penyalahgunaan tanda pengenal akan mengakibatkan hukuman yang berat
Produk non halal tidak boleh menggunakan label halal, jika tidak maka akan dianggap "halal palsu"; Perusahaan bersertifikat yang mentransfer atau meminjamkan logonya akan dicabut kualifikasinya. Merupakan hal yang umum bagi otoritas pengatur di pasar untuk memeriksa kemasan palsu dan langsung membuangnya setelah ditemukan.
4. Ekspor harus mematuhi aturan sertifikasi lokal
Label "Halal" China dapat digunakan di dalam negeri, namun perlu disesuaikan dengan persyaratan negara target saat mengekspor:
Misalnya, negara-negara seperti Indonesia dan Malaysia mewajibkan penggunaan logo resmi Halal mereka;
Beberapa negara di Timur Tengah juga mewajibkan kemasan untuk menunjukkan sumber bahan dan kode keterlacakan batch produksi.
| Kategori Persyaratan | Spesifikasi Utama | Catatan Kritis |
| Pelabelan Wajib | • Harus menampilkan "Halal" dalam bahasa Mandarin atau simbol yang diakui secara internasional (misalnya bulan sabit) | Tidak ada pengecualian; produk yang tidak berlabel tidak dapat memasuki pasar halal |
| Batasan Desain | • Teks: Hanya "清真" dalam bahasa China• Grafik: Dilarang: gambar daging babi/alkohol, simbol agama• Bahan: Sumber negara (misalnya, "gliserin yang berasal dari tumbuhan") | Hindari istilah Arab/Inggris; deskripsi yang ambigu membatalkan kepatuhan |
| Kepatuhan Hukum | • Penggunaan yang curang: Dilarang untuk produk non-halal• Produsen bersertifikat: Tidak dapat membagikan/mentransfer label | Pihak berwenang melakukan pemeriksaan acak; pelanggaran memicu penarikan kembali/denda |
| Variasi Ekspor | • Asia Tenggara: Diperlukan logo halal nasional (misalnya, JAKIM Malaysia)• Timur Tengah: Harus menyertakan kode batch asal bahan | Beradaptasi dengan aturan destinasi; Label khusus Tiongkok ditolak di luar negeri |
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang wajib diisi ditandai *
Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang produk kami, jangan ragu untuk menghubungi kami dan kami akan membantu Anda.
Jalan ke-3 Tianzhu No.1, Kota Dufu, Kabupaten Xinchang, Provinsi Zhejiang
86-575 8606 0065
86-159 8825 2009
+86 159 8825 2009
+1 380 215 7432
